Polsek Labuhan Ruku Tangkap Pelaku Curanmor 

SD pelaku curanmor saat berada di Mapolsek Labuhan Ruku.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede tangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tempat persembunyiannya Desa Indra Yaman, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Rabu (3/4/2024).

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, pelaku inisial SD (23) warga Dusun V Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.

iklan

iklan

“Dari pelaku diamankan 1 unit sepeda motor Hoñda Supra Fit tanpa nomor Polisi warna hitam,”kata Riswanto.

iklan

Kejadian dimaksud sebagai mana dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana. Pencurian pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 03.30 wib, di Jl Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Sesuai laporan Nomor : LP / B / 22 / IV/ 2024 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 03 April 2024.

Korban seorang ibu rumah tangga bernama Ida Br Sinaga (41) warga Dusun V Desa Pahang , Kecamatan Talawi.

Kronologis kejadian, korban hendak belanja di Pajak Tanjung Tiram  memarkirkan 1  unit sepeda motor Honda Supra Vit dengan nomor polisi BK 3910 MF, di parkir pinggir jalan nelayan, sekira 04.00 Wib. Selesai belanja korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi diparkir tersebut, meski pelapor berusaha mencari sepeda motornya namun tidak di temukan.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 4.000.000 ( empat juta rupiah ), dan melaporkan ke Mapolsek Labuhan Ruku.

Usai menerima laporan korban, siang harinya  sekitar pkl 12.30 wib unit Opsnal Reskrim melakukan lidik, dan mendapat keterangan saksi yang berada di tempat kejadian perkara dan melakukan cek CCTV di Warung Wak Jali milik warga sekitar, sehingga unit reskrim dapat gambaran dan identitas pelaku.

Kemudian, pada malam sekira pukul 22.30 Wib, personil menerima informasi bahwa diduga pelaku sedang dicari sedang melintas ke Jalan Merdeka menuju Desa Indra Yaman.

Atas informasi itu, Kanit Reskrim bersama anggota opsnal bergerak cepat dan begitu ketemu langsung mengamankan pelaku.

“Ketika diinterogasi SD mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Ida Br Sinaga yang sedang terparkir di pinggir jalan nelayan”,terang Kapolsek.

Guna pertanggungjawaban pelaku beserta barang bukti dibawah di bawa ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk proses penyidikan lanjut.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *