
BATUBARA.Ersyah.com l IS (20) dan JS(25) ditangkap personil piket Pos pelayanan Pintu Tol Lima Puluh Regu B karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua pria Kabupaten Simalungun itu saat di geledah ditemukan 2 (paket) nerkotika jenis sabu di telapak sendal milik JS.

“Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang ingin dia jual,”kata Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).
Dijelaskan, tertangkap kedua pelaku setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya memberitahu bahwa adanya 2 orang diduga keras miliki, menyimpan, menguasai narkotika sabu yang ciri-cirinya sudah diketahui petugas, Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 11.00 Wib, di Simpang MHB Desa Mangkai Baru,Kecamatan Lima Puluh Puluh, Kabupaten Batubara.
Atas ijin Kepala Jaga (B) Ipda R. Marbun SH personil piket tersebut langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan begitu melihat keduanya langsung melakukan penangkapan.
Dari kedua pelaku diamankan, 2 plastik Klip berukuran kecil berisi sabu, uang tunai sebesar Rp.90.000 (Sembilan Puluh Ribu rupiah),1 pasang sendal jepit, 1 buah alat hisap sabu (Bong),1 buah dompet warna coklat,1 unit sepeda motor jenis Hoda Beat warna hitam.
Guna proses penyidikan lanjut keduanya bersama barang bukti dibawah ke Mapolsek Lima Puluh.
“Kasus ini proses kita kembangkan untuk mencari jaringan diatasnya,”terang Ferry.(mn)
