Polsek Limapuluh Tangkap Pelaku Penganiayaan Korban Luka Bacok 13 Jahitan

Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban luka bacok 13 jahitan saat berada di Mapolsek Limapuluh.(Foto.Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Team opsnal Reskrim Polsek Limapuluh, Polres Batubara menangkap seorang pria diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya mengalami luka bacok dilengan tangan sebelah kanan 13 jahitan.

“Pelaku kita tangkap tadi, Jum’at (26/4/2024) sekira pukul 19.30 wib, usai  Team opsnal Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku penganiayaan sedang berada di Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Limapuluh, Kabupaten Batubara,”jawab Kapolsek Limapuluh AKP Tukkar Lungun Simamora saat dikonfirmasi ersyah.com.

Ia mengatakan, untuk pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan berat itu inisial TG alias Nawan (24) warga Dusun IV Desa Pulau Sejuk.

iklan

Sedang korban diketahui bernama Mulyono (50) warga Dusun IV Desa Pulau Sejuk, yang telah mengalami luka bacok dilengan tangan sebelah kanan.

“Sesuai laporan Polisi Nomor:LP / B / 23 / IV/ 2024/ SPKT/ Polsek Limapuluh tanggal 21 April 2024, pelaku TG alias Nawan membacok dengan menggunakan senjata tajam jenis parang,”katanya.

Kapolsek mengatakan, kejadian Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 22.00 wib,saat itu Mulyono sedang menjaga parkir sepeda motor dalam acara pesta khitanan di Dusun IV Desa Pulau Sejuk ada terjadi kesalah pahaman terhadap keponakan dari TG alias Nawan.

Korban tidak terima kalau keponakannya di minta uang parkir, lalu marah marah dan pergi dengan mengancam akan membuat rusuh.

Tak lama kemudian, pelaku kembali membawa sebilah parang dan langsung mengejar korban sambil mengayunkan parang kearah korban dan mengenai lengan tangan sebelah kanan korban.

Meski korban lari dan korban terus mengejar serta mengayunkan parang sampai tiga kali ayunan, akan tetapi tidak mengenai korban.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di lengan tangan sebelah kanan sebanyak 13 (tiga belas) jahitan dan melaporkan ke Polsek Limapuluh guna proses hukum yang berlaku.

“Pelaku telah ditangkap bersama barang bukti berupa satu bilah parang, dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal  351 ayat ( 1 ) dari KUHPidana,”terang AKP Tukkar Lungun Simamora.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *