Aniaya Tetangga Hingga 13 Jahitan, Pemuda Desa Simodong Ditangkap

Pelaku bersama barang saat berada di Mapolsek Indrapura.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura menangkap seorang pemuda inisial WT (24), karena telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud  dalam pasal  351 ayat ( 1 ) dari KUHP Pidana, kepada Tampin Lumban Gaol (47) warga Dusun IV Desa Simodong  Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik menyampaikan, pelaku ditangkap saat sedang berada di halaman rumah nya di Dusun IV Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka.

iklan

iklan

“Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry,Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib,usai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya,”kata Damanik, Kamis (2/5/2024).

iklan

Dijelaskan, pelaku menganiaya menggunakan parang menyebabkan terkena badan punggung belakang sebelah kanan, mengakibatkan korban mengalami luka robek 13 jahitan.

Kronologis kejadian Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 21.15 wib, korban sedang duduk di depan rumahnya, lalu datang pelaku mendatangi korban sambil mengatakan, “Matamu Heang Anjing”, ucap pelaku.

Mendapat perkataan itu, korban menjawab “Bah”.Kemudian, mencekik leher korban dengan tangan pelaku sehingga terjatu. Kemudian di tunjang menggunakan kaki kearah badan secara berulang.

Lalu datang orang tua korban untuk melerai akan tetapi pelaku mengambil batu dan melempar kan nya ke arah korban,namun tidak mengenai karena menghindari dan batu tersbut mengenai kaca rumah.

Selanjutnya, pelaku pulang kerumah mengambil parang membawa dengan tangan kanan kembali menjumpai korban dan langsung membacok, akan tetapi korban menghindar menyebabkan terkena badan punggung belakang sebelah kanan, kemudian di lerai oleh warga.

Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Indrapura dan korban mengalami luka pada badan punggung belakang sebelah kanan karena mengalami luka bacok di lengan tangan sebelah kanan sebanyak 13 ( tiga belas ) jahitan dan melaporkan ke Polsek guna proses hukum yang berlaku.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *