Pj Bupati Sampaikan 2 Ranperda ke DPRD Batubara

Pj Bupati Batubara Nizhamul bersama Ketua DPRD M Safi’i memperlihatkan nota Ranperda yang disampaikan disaksikan kedua wakil DPRD.(Foto. Diskominfo BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Pejabat (Pj) Bupati Batubara Nizhamul sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada sidang rapat paripurna DPRD Batubara,Selasa(7/5/2024).

Dua ranperda yang diajukan pertama, tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Kedua tentang gerakan masyarakat maghrib mengaji.

iklan

iklan

Tujuan ranperda upaya meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan masyarakat.

iklan

Terkait penataan kawasan permukiman kumuh, menurut Pj Bupati telah diamanatkan di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Atas amanat perundangan serta semangat untuk mewujudkan program nasional, maka Kabupaten Batubara segera menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh. “Sehingga pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dapat terwujud dengan baik di Kabupaten Batubara”, ujarnya.

Sementara tentang Ranperda gerakan masyarakat maghrib mengaji di Kabupaten Batubara, kata Pj Bupati perlu diajukan karena sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan salah satunya dengan meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan ketentuan pasal 11 yang berbunyi urusan pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah. kemudian di dalam ketentuan pasal 12 huruf a menyatakan kewenangan daerah dalam hal urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya pendidikan.

Kegiatan maghrib mengaji berupa pendidikan yang diselengarakan masyarakat berupa bentuk gerakan masyarakat maghrib mengaji dalam rangka pendalaman hafalan serta pemahaman Al-Qur’an yang  dilaksanakan pada saat maghrib sambil menunggu datangnya waktu shalat isya, perlu dilestarikan dan ditumbuhkembangkan.

“Agar program tersebut dapat terlaksana payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Batubara sangat diperlukan, sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan,”ujar Pj.Bupati.

Menanggapi nota Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD pada 6 Mei lalu Pemkab Batubara menyambut baik hal tersebut.

“Pemerintah Pemkab Batubara mengapresiasi dan menyambut baik terhadap Ranperda inisiatif tersebut yang bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan karena resiko bahaya rokok selain bagi perokok tetapi juga bagi perokok pasif atau mereka yang bukan perokok,”ucap Pj Bupati.(Ag)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *