Polsek Indrapura Tangkap Pencuri Ancam Karyawan PT PSU Tanjung Kasau

AP(31) pelaku pencuri dengan pengancaman kekerasan bersama barang bukti satu bilah eggrek saat berada di Mapolsek Indrapura.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura tangkap seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan.

Pria itu inisial AP (31) warga Dusun ll Kuini Desa Perkebunan Tanjung Kasau , Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 23.00 wib.

iklan

iklan

“Pelaku pengancaman ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun II Kuini Desa Perkebunan Tanjung Kasau. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry,”kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik menjawab ersyah.com, Minggu (12/5/2024).

iklan

Ketika di intrograsi pelaku mengakui perbuatanya sehingga pelaku di bawa ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut, sesuai pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 53 Subs Pasal 335 dari KUHPidana.

Korban Rukimin(51) Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) warga Dusun V Jambu Desa Perkebunan Tanjung Kasau.

“Kejadian di Areal Perkebunan PT. PSU Unit Tanjung Kasau, di Block VII / 31 / 07 Devisi TK Dusun V Jambu Desa Perkebunan Tanjung Kasau, Sabtu 20 Maret 2024 sekira pukul 14.05 Wib,”ujar Damanik.

Dijelaskan, saat it korban sedang melintas bersama teman kerjanya  hendak pulang kerumahnya lalu korban memergokin pelaku bersama dua orang temannya sedang mencuri buah kelapa sawit milik PT. PSU dari Jarak 20 Meter.

Kemudian korban dan temannya mendekati pelaku hinggak berjarak 10 meter, kedua teman pelaku sadar langsung melarikan diri namun AP (pelaku red) tidak merespon dan tetap pencurian buah kelapa sawit.

Melihat itu korban berkata,” Kok berani kali kau ngambil sawit disini,”ucap korban ketika itu.

Ketika itu pelaku tidak memperdulikan perkataan korban.

Selanjutnya korban mencoba untuk mengamankan, namun pelaku langsung mengarahkan serta mengayunkan satu bilah eggrek bergagang bambu sepanjang 3 meter yang dipegangnya kearah korban sambil berkata ” Kau ya, ku matikan kau,”kata pelaku berulang ulang, sambil mengayunkan eggrek kearah korban hingga tertancap di pohon kelapa sawit.

“Setelah eggrek tertancap, pelaku langsung melemparkan gagang bambu yang dipegangnya dan mengenai korban. Merasa keberatan dan korban melaporkannya ke Polsek Indrapura,”terang Damanik.

Dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti, 1 bilah eggrek bergagang bambu sepanjang 3 Meter.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *