Ranperda Bukan Menolak Keberadaan Tembakau di Batubara

Sekretaris DPRD Kabupaten Batubara Azhar saat menyampaikan laporan kehadiran anggota DPRD pada rapat paripurna penyampaian Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.(Foto. Sekretariat DPRD BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kawasan tanpa rokok adalah inisiatif anggota DPRD Kabupaten Batubara, karena regulasi dibutuhkan masyarakat seiring dengan indikator peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat dalam mendukung program pemerintah menekan angka kematian akibat asap rokok dengan cara merubah perilaku hidup sehat,  meningkatkan produktivitas serta mengoptimalkan kualitas udara yang sehat, bersih tanpa asap rokok.

“Ranperda ini juga sebagai bentuk tindak lanjut yang diamanatkan dalam undang undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah,”kata Usman SE pada Paripurna penyampaian nota Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok, diterima ersyah.com, Senin (13/5/2024).

iklan

iklan

Dijelaskan, kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau memproduksi produk tembakau.

iklan

Ranperda ini disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan derajat kesehatan dari pengaruh buruk asap rokok, perlunya sosialisasi dan pemahaman serta pengetahuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak rokok dan pentingnya kesehatan bagi kelangsungan pembangunan daerah.

“Pertimbangan lain yang melatar belakangi penyusunan Ranperda ini adalah perilaku merokok dan paparan asap rokok mempunyai efek negatif bagi kesehatan serta kulaitas hidup sehingga diperlukan upaya pengendalian penggunaan rokok terhadap kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan,”ujarnya.

Usman, dasar hukum menjadi pedoman penyusunan Ranperda adalah pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, peraturan mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok melalui mekanisme peraturan daerah.

Kemudian,pedoman undang–undang nomor 17 tahun 2023, serta upaya untuk mempercepat terbitnya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, sehingga pemerintah kabupaten dapat memperoleh tambahan PAD yang bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau(DBHCT).

“Saat ini peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok hanya terdapat pada 5 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Batubara masih ditetapkan dalam bentuk peraturan bupati dan ditingkatkan menjadi perda melalui usulan DPRD dengan alat kelengkapan dewan (AKD) Bapemperda yang bertindak sebagai pengusul,”sebutnya.

Usman juga mengatakan, Ranperda disusun dengan tujuan utama untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen, zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup. Tujuan lainnya adalah untuk melindungi penduduk usia produktif anak, remaja dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan atas pengaruh iklan serta promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan produk tembakau.

Ranperda diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok serta melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok.

Ranperda juga menetapkan beberapa kawasan tanpa rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum. Setelah Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka pemerintah Kabupaten Batubara memiliki kewajiban untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda nantinya dengan cara menerapkan sanksi bagi orang yang merokok pada tempat – tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Selain itu, pemerintah Kabupaten Batubara memiliki kewajiban untuk menyediakan ruangan khusus merokok.

“Regulasi ini bukan untuk menolak keberadaan tembakau di Kabupaten Batubara, namun sebagai langkah melokalisir penggunaannya sehingga masyarakat secara nyata dapat terlindungi dari dampak merokok yang menjadi pemicu penyakit tidak menular,”tutupnya.

Paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD  Ismar Khomri dan dihadiri Pejabat Bupati Batubara Nizhamul, Sekretaris DPRD Azhar, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda dan OPD.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *