Fraksi DPRD Batubara Beri Pandangan Terhadap 2 Ranperda

Juru bicara Fraksi PDIP Kabupaten Batubara Rizal Syahreza saat menyampaikan pandangan umum terhadap 2 Ranperda.(Foto. Sekretariat DPRD Batubara)

BATUBARA.Ersyah.com.l Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Batubara menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah Kabupaten Batubara.

Penyampaian pandangan itu melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khombri, diruangan paripurna kantor DPRD setempat.

Turut hadir Pj Bupati Batubara yang diwakili Asisten 1 Rusian Heri, Sekretaris DPRD Azhar, seluruh anggota DPRD, OPD dan unsur Forkopimda.

Tanggapan fraksi terhadap pendapat bupati atas Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok dan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda,Tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan Ranperda tentang budaya mengaji.

Berikut Pandangan fraksi -fraksi, PDIP melalui juru bicaranya Rizal Syahreza menyampaikan, terhadap pendapat bupati atas Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok, secara umum fraksi PDIP sependapat atas saran dan masukan yang disampaikan Pj. Bupati.

Dengan dirumuskannya Ranperda yang merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia dalam penanganan kesehatan terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pasal 28 h ayat (1) undang – undang dasar 1945, undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan serta peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan, yang mengamanatkan pelaksanaan kawasan tanpa rokok sebagai jaminan tersedianya lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat.

“Semoga proses pembuatan peraturan daerah ini dapat berjalan lancar demi tercipta kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.

Terkait Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh, menurut Rizal Syahreza, Perda untuk itu merupakan instrumen yang dirancang untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh pada perumahan dan permukiman layak huni serta meningkatkan mutu perumahan dan permukiman yang terindikasi kumuh menjadi layak huni di Kabupaten Batubara.

Penanganan secara terencana dan terarah melalui pengaturan yang mempunyai kekuatan dan kepastian hukum dalam bentuk Perda sesuai amanat undang – undang.

“Fraksi PDIP mendukung Ranperda tersebut dan segera dilakukan pembahasan lebih lanjut,”katanya.

Fraksi Golkar dalam pandangan umumnya menyampaikan, Ranperda inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok, disusun dan diusulkan AKD Bapemperda sebagai pengusul ataupun inisiator. Setelah menelaah dan membaca draft Ranperda, yang disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan memberikan pengetahuan dan pengaruh buruk asap rokok terhadap kesehatan. Upaya pengendalian paparan asap rokok terhadap kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan. Fraksi Golkar mengetahui dasar hukum penyusunan Ranperda pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dengan adanya peraturan ini maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.

Fraksi Golkar berpandangan Ranperda  untuk melindungi keshatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dan pengaruh iklan serta promosi yang menginisiasi penggunaan produk tembakau, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok serta melindungi dari asap rokok orang lain.

“Ini salah satu upaya lembaga legislatif agar pemerintah Kabupaten Batubara dapat memperoleh tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari DBHCT (dana bagi hasil cukai tembakau),”sebutnya.

Berdasarkan itu,fraksi golkar  menyarankan agar dalam pembahasan Ranperda mempedomani peraturan perundang – undangan terbaru, seperti undang – undang nomor 17 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023, serta memasukan pengertian rokok elektronik/vape sebagai bagian dari jenis rokok yang asapnya juga memiliki dampak terhadap kesehatan. Hal ini perlu dilakukan agar Ranperda mengikuti perkembangan trend.

Untuk Ranperda budaya mengaji di Kabupaten Batubara dengan pertimbangan untuk mewujudkan visi dan misi perlu dilakukan langkah konkrit melalui peningkatan akhlak dan moral yang merupakan salah satu pilar pembangunan SDM.

“Fraksi Golkar mendukung Ranperda tersebut dan segera dilakukan pembahasan,”ungkapnya.(Ag)

Tinggalkan Balasan