
BATUBARA.Ersyah.com l Polres Batubara sudah menahan R (50) oknum guru yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswanya.
“Benar oknum guru itu sudah kita tahan sejak Kamis 16 Mei 2024 kemarin,”kata Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas AKP AH Sagala, kepada wartawan,Senin (3/6/2024).

Penahan itu lakukan sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan hukum kepada siswi tersebut selaku korban pencabulan dan sampai sekarang proses hukum terhadap oknum guru tersebut terus berjalan
“Ini kami jelaskan guna menjawab kesimpangsiuran berita terkait kejadian tersebut,”ujar Sagala.(mn)
