BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry ringkus seorang laki laki pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), sepeda motor.
“Pelaku inisial DA alias Rean (29) warga Dusun ll Desa Tanjung Kuba, Kecamatan Air Putih,”kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik kepada ersyah.com, Minggu (2/6/2024).
Dijelaskan, pada Senin Tanggal 08 April 2024 sekira Pukul 07.00 Wib, di rumah seorang perempuan bernama Rosmita Sitompul (26) yang terletak di Dusun II Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara terjadi pencurian.
“Korban yang awalnya sedang melihat rumah yang di tinggal kosong selama 1 minggu,bahwa sepeda motor miliknya yang disimpan didalam rumah tersebut sudah hilang dan melihat pintu belakang rumahnya telah dirusak/congkel paksa,”ujar Damanik.
Setelah mengetahui peristiwa kehilangan tersebut, korban melaporkan ke mapolsek Indrapura.
Usai menerima laporan korban,unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan,cek langsung dan olah tempat kejadian tepat pada Jum’at tanggal 31 Mei 2024 mendapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian sedang berada di Desa Tanjung kubah Kecamatan Air putih.
Kemudian,personi Polsek Indrapura menuju ke lokasi dan pelaku di tangkap.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatanya bersama kawannya yang belum tertangkap.
Selanjutnya pelaku di boyong ke Mapolsek Indrapura untuk proses lanjut.
Barang bukti yang baru diamankan dari korban, 1 BPKB dan 1 STNK Sepeda Motor Honda Supra 125.
“Kasus ini dalam proses pengembangan untuk menangkap kawan pelaku,”terang Damanik.(mn)