BATUBARA.Ersyah.com l Kepala kantor urusan agama (KUA) Medang Deras Ramlan SAg MM membuka kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan,Selasa (4/6/2024) di aula kantor setempat.
Ramlan menyebutkan, bimbingan perkawinan atau Bimwin merupakan ketetapan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama menetapkan Bimwin sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
“Jadi kegiatan ini merupakan keharusan sebelum dilaksanakannya pernikhan.Kalau tidak mengikuti bimbingan pernikahan maka kantor KUA tidak bisa mengeluarkan buku nikah karena begitu edaran dari Menteri agama,”ujarnya
Ramlan menyebut, jika calon pengantin mengikuti bimbingan ini setidaknya dapat mengurangi tingkat perceraian, juga sebagai solusi keluarga sejahtera
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga.Karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,”tuturnya.
Ramlan,kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan ketahanan keluarga.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin.Ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting,”tegasnya
Sebelumnya, Aisyah selaku panitia menyampaikan, ada sebanyak 10 pasang calon pengantin yang akan menikah di Bulan Juni 2024, mengikuti Bimwin.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, dan pemateri Bimwin disi langsung Penyuluh Agama Islam dan dari Puskesmas.(A.Nst)