BATUBARA.Ersyah.com l Polres Batubara melalui melalui Satnarkoba tangkap pria inisial AD (35) warga Kabupaten Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, Rabu (12/6/2024) membenarkan penangkapan itu.
Selain menangkap pelaku petugas juga mendapatkan barang bukti sabu berat brutto 375 gram. 1 unit handphone Realmi warna biru muda dengan nomor simcard 08527788XXXX, 1 lembar potongan kardus yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 buah tas ransel merk hawdy’s warna hitam, 1 buah dompet warna coklat,1 lembar tiket penumpang bus dan uang tunai senilai Rp.750.000.-.
“Peredaran narkoba jenis sabu ini ditangkap di Pinggir Jalan Desa Perk. Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Sabtu 01 Juni 2024 sekira pukul 12.30 Wib,”kata Ferry Kusnadi.
Dijelaskan, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satnarkoba dipinggir jalan tersebut ada seorang pria menguasai narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batubara
Informasi yang diterima langsung disikapi dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan gerak gerik pelaku dan menangkapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti sabu tersebut di dalam tas sandang miliknya yang tersusun rapi didalam jahitan tas tersebut.
“Barang bukti 18 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu berat brutto, 375 gram. Pelaku mengaku sabu miliknya akan di edarkan diwilayah hukum Polres Batubara,”jelas Ferry.
Guna penyelidikan lanjut pelaku dan barang bukti diboyong ke Satnarkoba.
“Kasus ini terus kita dalami dan pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsider lasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tukas Ferry.(mn)