BATUBARA.Ersyah.com l Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry tangkap seorang laki-laki pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) barang -barang milik PT Bach Multi Global (BMG).
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik saat dikonfirmasi ersyah.com, Kamis (20/6/2024) menjelaskan, pelaku inisial RS (32) tinggal di Dusun II Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, ditangkap Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib.
“Pelaku ditangkap ketika sedang berada di dalam rumah bersembunyi di Dusun II Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka,”ujarnya.
Dijelaskan, penangkapan pelaku setelah dilakukan pemetaan memakai IT dan lidik bahwa pelaku pencurian yang terekam CCTV milik Tower Bach Multi Global (BMG). Saat diinterogasi pelaku mengaku perbuatanya dan di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. Tindakan Curat itu terjadi pada salah satu Tower Telekomunikasi milik PT BMG dengan Nomor ID Site SUM-NSM-0130-X-B yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara pada Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib.
“Barang bukti berupa 22 pasang baut bracing beserta ring dan mur, 32 buah mur bracing,71 buah ring bracing, 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV pencurian besi bracing dan 1 unit sepeda motor suzuki shogun tanpa kap warna hitam,”jelas Jonni H Damanik.
Terungkapnya peristiwa tersebut bermula saat pelapor Kiran (40) warga Dusun ll Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara yang merupakan karyawan perusahaan tersebut mendapatkan informasi alarm pendeteksi pencurian tower berbunyi melalui handphone miliknya.
Titik lokasi tower telekomunikasi milik PT.BMG yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka.
Lalu pelapor menghubungi bagian penjagaan tiang Rozi Iswandi dan Sofian untuk pengecekan terhadap tower tersebut. Setibanya dilokasi diketahui sebanyak 30 (tiga puluh) batang besi bracing yang terpasang pada tower telah hilang.
Pelapor juga melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan PT.BMG. Lalu memutar rekaman CCTV yang terpasang pada tower dan diketahui pelaku pencurian terdiri dari tiga orang. Oleh perusahaan PT BMG memberikan kuasa kepada Kiran untuk melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Indrapura.
“Kasus ini tetap kita kembangkan untuk mencari pelaku lain. RS sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(mn)