
BATUBARA.Ersyah.com l Soal kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Medang Deras, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batubara menunggu petunjuk lanjut jaksa penuntut umum (JPU).
“Saat ini berkas sudah dikirimkan ke JPU Kejari Batubara, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Batubara menunggu petunjuk lanjut dari JPU,”kata Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala menjawab wartawan, Sabtu (22/6/2024) petang.

Sebelumnya beredar pemberitaan bahwa Satreskrim Polres Batubara unit PPA terkesan lamban dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Medang Deras.
AH Sagala menyampaikan terkait pemberitaan yang beredar tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya, Satreskrim Polres Batubara telah menerapkan prosedur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Penyidik telah menerapkan langkah langkah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diberikan kepada pihak korban sebanyak 7 kali. Dalam SP2HP tersebut juga telah dijelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan tim Penyidik,”jelas Sagala.
Ia juga menyampaikan, penyidik telah menerima hasil pemeriksaan Psikologis, memeriksa korban dan juga para saksi di lokasi kejadian, serta hasil VER dari korban juga sudah diterima penyidik guna kelengkapan materi penyidikan.
“Pelaku inisial TL (60) telah ditetapkan tersangka dan berkas perkara juga sudah pengiriman ke JPU. Hal itu juga telah di tuangkan ke dalam SP2HP yang diterbitkan penyidik,”terang Sagala.
Diakhir keterangan, Segala berharap masyarakat tetap bersinergi dengan Polres Batubara dalam penegakan hukum maupun gangguan Kamtibmas lainnya.
“Polres Batubara akan sangat terbuka menerima aspirasi atau pengaduan dari masyarakat khususnya mengenai situasi dan kondisi kamtibmas terkini di wilayah Kabupaten Batubara,”tutupnya.(mn)
