135 Kades Batubara Dikukuhkan dan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Pejabat Bupati Batubara H Heri Wahyudi Marpaung bersalaman dengan Kades usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan.(Foto. Diskominfo BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Sebanyak 135 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batubara mengikuti pengukuhan secara masal dan menerima surat keputusan (SK) Bupati Batubara tentang perpanjangan masa jabatan Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

SK tersebut diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara H.Heri Wahyudi Marpaung, Kamis (27/6/2024) di Lapangan Bola Kaki Blok 8, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Heri Wahyudi dalam arahan mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Kades dan anggota BPD yang baru dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya.

iklan

“Semoga dengan penambahan masa jabatan ini semangat kerja saudara dalam mengabdi kepada masyarakat semakin meningkat dan dapat dirasakan manfaatnya seluruh masyarakat desa,”ujarnya.

Ia menyampaikan, dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting serta merupakan unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien.

Selain itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan daya saing desanya.

“Sebab itu, para pimpinan di desa harus saling bersinergi untuk terwujud hubungan yang harmonis dan terjalin kerjasama yang baik. Kami percaya dan yakin jika kita mampu berkomunikasi dengan baik, sehingga resiko terjadinya konflik dapat kita hindari,”kata Wahyudi.

Kegiatan itu turut dihadiri Forkopimda, Sekdakab Norma Deli Siregar dan undangan lainnya.

Informasi diterima keseluruhan desa yang ada di Kabupaten 141 desa, namun untuk penyerahan SK perpanjangan masa jabatan yang menerima hanya 135 orang. Sementara 6 desa tidak diberikan SK karena desa tersebut saat ini dipegang Kades pejabat sementara (Pjs) dari PNS.(AGS)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *