Polsek Lima Puluh Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Tebing Tinggi

Pelaku Hn alias Napi (26) saat berada di Mapolsek Lima Puluh.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar tangkap seorang pria inisial Hn alias Napi (26) warga Desa Pematang Panjang,Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Dia ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik Nazaruddin (29) Dusun 1 Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

“Pelaku kita tangkap atas laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/ VI/ 2024/SPKT/ Polsek Lima Puluh tanggal 26 Juni 2024,”kata Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar Lungun Simamora kepada ersyah.com, Jum’at (12/7/2024) di Mapolsek Lima Puluh.

iklan

Dijelaskan, peristiwa terjadi pada Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wib.

Saat itu korban sedang berada di sawah miliknya di Dusun II Desa Air Hitam dan hendak pulang kerumahnya. Baru saja hendak mendatangi sepeda motor Supra X 125 BK 5988 VAL warna merah hitam miliknya, tiba -tiba datang pelaku Napi menghampiri korban dengan mengatakan “Ada Air Minum Bang,”tanya pelaku.

Lalu korban menjawab “Gak Ada Bang,”ucapnya.

Napi kembali melancarkan modus dengan berpura-pura mau ikut korban pulang. “Ikut aku pulang bang, Tolong antarkan ke Pasir Permit,”pinta pelaku.

Selanjutnya, korban membawa sepeda motornya berboncengan bersama seorang keponakannya dan Napi.

Sesampainya di Desa Pasir Permit, Napi kembali memainkan tipu muslihatnya dengan meminta tolong menyuruh korban membelikan air minum mineral di warung depan yang ditunjuknya.

“Beli kan dulu air minum, ku pake kereta bentar ya kesana,”kata pelaku.

Tanpa curiga, korban pun berjalan menuju warung untuk membeli pesanan pelaku.

Kemudian pelaku pergi membawa kabur sepeda motor Supra X 125 warna merah hitam tersebut. Hingga korban menunggu cukup lama, namun pelaku bernama sepeda motornya tidak kembali.

Merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh guna di proses lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyidikan, sehingga, Kamis (11/7/2024) sekira pukul 13.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku kita tangkap dari tempat persembunyiannya di Kota Tebing Tinggi,”terang Simamora.

Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan pengembangan.

“Barang bukti sedang dalam pencarian kita karena berdasarkan keterangan pelaku sepeda motor tersebut sudah di jual di Medan,”terang Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar saat dikonfirmasi melalui selulernya.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *