BATUBARA.Ersyah.com l Bekerjasama dengan organisasi Tunas Muda Gemkara, Satnarkoba Polres Batubara beri penyuluhan hukum dan bahaya narkoba kepada masyarakat, Selasa (16/7/2024) di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Penyuluhan yang diikuti ratus warga dan anak sekolah tingkat SMA sederajat itu dihadiri, Pj Bupati Batubara H Heri Wahyudi Marpaung, Bagian Kesra, Camat Lima Puluh Pesisir Sabri, Sekretaris Camat Ahmad Jais, perwakilan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara, Perwakilan BNNK, Kepala Desa Pematang Panjang Hamdan bersama beberapa Kepala Desa se Kecamatan Lima Puluh Pesisir, dan perangkat desa.
Pj Bupati Batubara menyampaikan terimakasih atas kegiatan yang dilaksanakan Tuntas Muda Gemkara.
Pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang bukan saja tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum, tapi kita semua, pemerintah, kepolisian dan masyarakat.
“Ini kolaborasi yang baik, antara pemuda dan pemerintah. Mudah-mudahan ini bisa menular kepada yang lain dalam gerakan pencegahan narkoba di masyarakat, yang sekarang ini merupakan musuh bersama kita,”sebut Wahyudi.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas edukasi yang disampaikan ketengah -tengah masyarakat tentang bahaya narkoba. Pemuda lah garda terdepan menyuarakan perang terhadap narkoba.
“Saya berharap Tunas Muda Gemkara terus menggaungkan narkoba di Batubara ini harus di bumi hanguskan. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya sekedar serimonial, tapi bagaimana ini bisa sampai kelapisan masyarakat terutama anak-anak sekolah. Pendekatan itu perkara teknik, karena Tunas Muda Gemkara sudah faham betul karakter ristek daerah ini, sampai ke desanya,”ucap Wahyudi menyakini.
Wahyudi juga berpesan kepada Kepala Desa Pematang Panjang untuk selalu bekerjasama dan selalu berkoordinasi.
“Pak Kades selalu bekerjasama kita disini. Hal-hal yang tidak bisa diselesaikan ditingkat desa sampaikan, ada kepolisian, camat yang senantiasa bisa memberikan penyampaian jalan keluar dan solusi yang terbaik,”tukas Wahyudi.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi melalui Kanit II Narkoba Hary Putra Nasution didampingi KBO Ipda Marbum selaku narasumber
menyampaikan materi tentang pengertian Narkoba, Psikotropika dan Bahan adiktif lainya, serta contoh contoh Narkoba dan grafik kasus Narkoba di Kabupaten Batubara dari tahun ke tahun yang dampak bahaya narkoba ini berpengaruh pada kerusakan sensorik dan motorik pengguna.nSelain itu penyalahgunaan narkoba juga dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan bangsa.
“Satnarkoba Polres Batubara sudah menyelesaikan 128 kasus untuk pengedar dan 48 kasus pengguna narkoba dalam kurun waktu Januari s.d Juni 2024. Ini berkat dukungan masyarakat dan kami berharap bisa dapatkan informasi seluas -luasnya mengenai peredaran narkoba, diwilayah hukum Polres Batubara ini,”paparnya.
Dijelaskan juga tentang hukuman pidana bagi pengguna dan pengedar narkoba.Jika tertangkap akan di proses secara hukum yang berlaku.
Untuk itu diminta kepada para orangtua yang hadir agar mengawasi anaknya supaya terbebas dari narkoba.
“Peran orang tua itu sangat penting, untuk bisa membina, mendidik dan membimbing anaknya. Agar tidak terpengaruh kenakalan remaja bahkan terjerumus narkoba,”tandas Hary.
Usai kegiatan, Kepala Desa Pematang Panjang Hamdan menyampaikan terimakasih kepada organisasi Tunas Muda Gemkara yang telah menyuarakan lawan dan perangi narkoba.
Kita sama-sama mengetahui bahwa narkoba sangat berbahaya pengaruhnya, khususnya bagi anak-anak, remaja dan pemuda.
“Karena itu mari kita bersama – sama mencegah narkoba. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kami pemerintahan desa setiap pertemuan dengan masyarakat terus menyuarakan agar masyarakat tidak terlibat narkoba,”tutup Hamdan.
Dalam acara juga diisi dengan pemberian paket sembako kepada warga duafa, kurang mampu dan penyerahan tali asih kepada anak yatim-piatu.(mn)