Satnarkoba Polres Batubara dan Polsek Medang Deras Ringkus Jaringan Pengedar Ganja

Ketiga pelaku pengedar narkotika ganja saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Satnarkoba Polres Batubara dan Polsek Medang Deras Ringkus jaringan peredaran ganja.

Kasus ini bermula penangkapan MFN (53) warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, pada Rabu tanggal 12 Juli 2024, sekira pukul 21.00 WIB, di Sungai Padang, Kecamatan Medang Deras.

Setelah diperiksa, MFN mengaku membeli barang haram tersebut dari AT (44) warga yang sama.

iklan

Atas pengakuan itu, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap AT dan dan menangkap di rumahnya beserta barang bukti 13 bungkus kecil narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 17,35 gram, 1 bungkus sedang narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 6,71 gram, 1 bungkus papier merk Toreador, 1 buah plastik asoy warna merah tempat menyimpan narkotika jenis daun ganja kering.

Ketika diintrogasi, AT mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Is (51) warga Dusun Tasak Baru,Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap Is sebuah rumah di Dusun Tasak Baru, Desa lalang, Kecamatan Medang Deras.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti,”kata Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi kepada ersyah.com, Kamis (18/7/2024) di Mapolres Batubara.

Ketika Is ditanyai mengaku ada menjual atau bertransaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering kepada AT.

Ketiganya diboyong ke Satnarkoba guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan para pelaku Jum’at (12/7/2024) sekira pukul 22.00 Wib. Mereka sudah kita tahan,”terang Ferry.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *