BATUBARA.Ersyah.com l Seorang penulis judi togel inisial GS (38) warga Dusun V Sahata Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, ditangkap unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku terjaring dalam operasi pekat 2024.
Informasi diterima Ersyah.com, GS di tangkap di sebuah warung Dusun 1 Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Jum’at (19/7/2024) malam sekira 21.30 Wib.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Sehendra mengatakan, penangkapan pelaku juru tulis togel itu dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede bersama anggota piket, usai menerima informasi dari masyarakat.
“Pelaku menjalankan perjudian sebagai penulis.Malam ini kita mendapat informasi dari masyarakat dan dari informasi itu lah kita langsung bergerak kemudian menangkapnya,”kata Cecep.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti, 3 buah buku notes berisi angka pasangan togel, 1 buah Pulpen, 1 buah buku erek erek, uang pasangan togel sebanyak Rp 68.000.-(enam puluh delapan ribu rupiah), 1 unit handphone nokia berisi angka pasangan togel dan 1 unit handphone android Vivo.
“Operasi ini adalah operasi dalam menindak berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat (pekat), seperti premanisme, perjudian, pornografi, miras dan prostitusi,”ujarnya.
Cecep juga menjelaskan, operasi pekat sesuai surat Renops Polda Sumut: R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024, dalam rangka penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat. Meliputi aksi premanisme, perjudian, pornografi,minuman keras dan prostitusi menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Menindak lanjuti hal itu, keluar surat perintah Kapolres Batubara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan penunjukan personil yang melaksanakan Razia / penindakan kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) meliputi, premanisme, perjudian, pornografi, miras, dan prostitusi dengan sasaran tempat hiburan, hotel / penginapan, caffe remang-remang, tempat karoke, prostitusi dan lokasi lainnya di wilayah hukum Polres Batubara.
‘Penindakan terhadap pelaku kejahatan terus dilakukan. Pelaku kita tahan setelah kita laksanakan gelar perkara dengan hasil telah terpenuhi minimal 2 (Dua) alat bukti,”jelasnya.(mn)