Pemprov Sumut Dukung Inisiatif DPRD Lahirkan Perda

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho  saat rapat paripurna di gedung DPRD.(Foto. Diskominfo BB)

MEDA.Ersyah.com l Pejabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho menyampaikan dukungan upaya DPRD melahirkan peraturan daerah (Perda).

“Pemerintah provinsi Sumut mendukung inisiatif DPRD upaya menghadirkan Perda bermuatan materi tentang kesehatan,sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,”kata Arief S Trinugroho pada  Rapat Paripurna,Selasa(23/7/2024) di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Setelah Pemprov Sumut bersama DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumut menjadi Peraturan Daerah (Perda),telah terjadi perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

iklan

“Setelah Perda ini ditetapkan bersama DPRD, terjadi berbagai perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan seperti UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Perpres Nomor 72 tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional membuat Perda Nomor 2 tahun 2008 memiliki banyak materi muatan yang tidak sesuai lagi dengan hukum positif, sehingga perlu dilakukan penyesuaian,”jelasnya.

Pemprov Sumut memberikan beberapa masukan untuk penyempurnaan Draf Ranperda tersebut, di antaranya, penyususnan mempedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, dengan menambahkan landasan filosofis dan landasan sosiologi, serta mengakomodir Kegiatan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas).

“Penelaahan dan analisa kami, pada prinsipnya Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sumut nomor 2 tahun 2008 tentang sistem kesehatan Sumut sudah cukup baik, namun beberapa masukan ini kami anggap perlu untuk penyempurnaan,”sebutnya.

Arief juga menyampaikan, kerja sama yang telah dibangun selama ini diharapkan dapat terus dilanjutkan, untuk mendukung terwujudnya derajat kesehatan masyarakat Sumut.

Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution mengatakan, setelah mendapat saran dan masukan penyempurnaan  Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sumut nomor 2 tahun 2008 tentang sistem kesehatan Sumut, pihaknya akan melanjutkan agenda saran dan tanggapan Gubernur Sumut pada Paripurna 25 Juli mendatang.(red01/RH)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *