BATUBARA.Ersyah.com l Hingga saat ini tinggal 10% atau 4 anggota DPRD Batubara terpilih belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara.
“Ya, sampai saat ini ada 4 anggota DPRD belum serahkan tanda LHKPN,”sebut Divisi Penyelenggara KPU Kabupaten Batubara Sulianto, Kamis (8/8/2024) kepada wartawan.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, mengatur kewajiban anggota legislatif terpilih untuk menyerahkan LHKPN tersebut.
“Untuk tanda terima LHKPN bagi anggota DPRD Kabupaten Batuhara terpilih per 8 Agustus 2024 yang sudah menyerahkan sebanyak 36 orang dari 40 anggota atau sudah 90 persen yang sudah menyerahkan,”ujarnya.
Sulianto, keempat anggota DPRD terpilih dimaksud telah mengkonfirmasi pihaknya bahwa LHKPN mereka masih dalam proses.
“Mereka sudah kita konfirmasi atas penyampaian tanda bukti tersebut,”katanya.
Terkait nama keempat orang tersebut, Sulianto enggan membeberkan lebih lanjut.
“Ada tiga dari Caleg Partai PDI-P dan satu dari caleg Partai Demokrat,”jawabnya.
Menurutnya, untuk masa penyerahan tanda terima LHKPN anggota DPRD Batubara terpilih masih panjang.
“Waktu penyerahan masih panjang karena pelantikan mereka dijadwalkan pada 25 November 2024 mendatang. Namun, harus diingat batas penyerahan adalah 21 hari menjelang pelantikan,”jelasnya.
Sulianto juga menegaskan, apabila hingga batas yang ditentukan, keempat anggota terpilih belum menyerahkan berita acara LHKPN tersebut maka sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (3), KPU Batubara tidak mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk dilantik.
“Kita bicara sesuai aturan yang ada,”tegasnya.(Ag)