Penandatanganan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Batubara dan Bank Sumut

Kepala BPKAD Batubara Rajali bersama Pimpinan Cabang Bank Sumut Lima Puluh Teddy Pribadi menandatangani perjanjian kerjasama Kartu Kredit Pemerintah Daerah disaksikan Pj Bupati Batubara H Heri Wahyudi Marpaung.(Foto. Diskominfo BB)

DELISERDANG.Ersyah.com l Acara Launching Kartu Kredit dan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Kartu Kredit Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara,Kamis (8/8/2024) di Wing Hotel, Jl Arteri Kualanamu No.9 Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penandatangan perjanjian kerjasama kartu kredit oleh Kepala BPKAD Batubara Rajali dan Pimpinan Cabang Bank Sumut Lima Puluh yang disaksikan Pejabat (Pj) Bupati Batubara H Heri Wahyudi Marpaung.

iklan

Turut hadir Direktur PT Bank Sumut diwakili Direktur bisnis dan syariah PT Bank Sumut, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Pematang Siantar, Kepala BPKP Perwakilan Sumut, Kepala KPP Pratama Kisaran, Sekda Batubara Norma Deli Siregar, Asisten III, para Kepala OPD dan Para Camat.

H Heri Wahyudi Marpaung dalam sambutannya berterima kasih kepada Direktur PT Bank Sumut yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Batubara sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Batubara.

“Pertemuan hari ini membahas kerjasama kartu kredit pemerintah daerah antara PT Bank Sumut dan Pemerintah Kabupaten Batubara sebagai implementasi dari peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020,”kata Wahyudi.

Kemudian, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD diperlukan kerjasama kepada bank agar dapat menyediakan kartu kredit pemerintah daerah sebagai sarana mempercepat proses pembayaran secara digital berfasilitas kredit.

Selanjutnya, dalam proses perjalanan dinas maupun belanja barang jasa dengan menggunakan uang persediaan yang ditetapkan sesuai dengan permendagri no 77 tahun 2022.

Bank Sumut merupakan perusahaan perbankan yang memedomani undang-undang no.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.10 tahun 1998 dan perubahannya undang-undang no 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, yang salah satu usahanya adalah menyelenggarakan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Untuk itu diperlukan adanya perjanjian kerjasama yang baik kepada perusahaan perbankan khususnya bank pengelola rekening kas umum daerah.

Kartu kredit pemerintah daerah ini bertujuan mengefisiensi pembayaran perjalanan dinas dan pembayaran barang jasa pada penggunaan uang persediaan KKPD dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko.

“Ini juga bertujuan untuk transaksi seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan, keamanan dalam bertransaksi,”ujarnya.

Guna menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud, efektivitas dalam pengurangan uang persediaan yang menganggur, efisiensi biaya administrasi serta akuntabilitas atas pembayarannya.

Pj Bupati berharap kerjasama dengan PT Bank Sumut terkhususnya untuk kartu kredit pemerintah daerah ini berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi SKPD  Batubara sehingga percepatan pembangunan dapat berjalan dengan lancar.

Diakhir kegiatan juga penyerahan secara simbolis Mock Up Kartu Kredit Pemerintah Daerah kepada Pj Bupati Batubara.(Ag)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *