BATUBARA.Ersyah.com l Sat Reskrim Polres Batubara tangkap pelaku penipuan setelah melarikan diri dan menjadi DPO dalam 4 tahun.
Pelaku inisial MRS alias Dani (28) warga Link IV Kecamatan Air Putih,Kabupaten Batubara yang sebelumnya bekerja sebagai Security di Bank BNI Cabang Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Dr Enand Hatorangan Daulay melalui Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masry menyebut, pelaku mengaku selama ini bersembunyi di Langkat dan Madina.
“Kita langsung bergegas menangkap pelaku setelah mendapat informasi sedang berada di rumah orang tuanya di Indrapura,”kata Ade Sundoko Masry saat di konfirmasi wartawan, Jumat (16/8/2024).
Dijelaskan, pelaku melakukan penipuan saat dirinya masih bekerja sebagai security di Bank BNI Cabang Lima Puluh dengan modus membantu korban untuk menguruskan atm yang terblokir.
Korban atas nama Nofri diketahui memberikan kepercayaan terhadap pelaku untuk menguruskan ATM nya yang terblokir setelah sebelumnya tersangka menawarkan diri untuk membantu korban.
Keesokan hari nya, korban mengkonfirmasi ke pihak bank untuk menanyakan kartu ATM nya yang diuruskan pelaku
Pihak bank mengkonfirmasi bahwa ATM korban tidak terblokir dan saat itu sisa saldo yang ada di rekening korban sekitar 14.000 rupiah
Setelah meminta print out bank, diketahui semua saldo korban telah di transfer ke rekening atas nama pelaku dan korban mengalami kerugian sebesar 239 juta rupiah.
“Pelaku kita tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”terang Masry. (mn)