MEDAN.Ersyah.com l Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD tahun 2025 dan Perubahan APBD tahun 2024 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) ditandatangani.
Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumut Sutarto melalui rapat paripurna, Jum’at (23/8/2024) di Gedung DPRD Sumut, Medan.
Kegiatan turut disaksikan Wakil DPRD Sumut Rahmsyah Sibarani, Misno Adisyah Putra dan anggota Fraksi-fraksi DPRD Sumut, Forkopimda serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut.
KUA PPAS R-APBD 2025 disepakati diperuntukan pada prioritas belanja daerah dan rencana kegiatan daerah berdasarkan program pemerintah, di antaranya pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN.
“Susunan dibuat sebagai prioritas untuk menjadi acuan Rancangan APBD 2025 berdasarkan kesepakatan bersama DPRD Sumut dan Pemprov Sumut,”kata Sekretaris DPRD Zulkifli yang membacakan hasil rapat KUA PPAS,di Ruang Paripurna DPRD Sumut.
Sementara itu, P-APBD 2024 meliputi asumsi-asumsi dasar perubahan kebijakan pendapatan, perubahan biaya belanja daerah. Termasuk di dalamnya penyesuaian penambahan penghasilan pegawai ASN juga dapat dilakukan perubahan sesuai dinamika yang berlanjut.(red01/RH)