LABURA.Ersyah.com l Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Rizal-Darno resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labura.
Laporan dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Labura, setelah KPU Labura mengembalikan dokumen pendaftaran Paslon tersebut dengan alasan tidak lengkapan syarat.
Pada Selasa (10/9), sekitar pukul 21.30 Wib, Paslon Ahmad Rizal-Darno bersama pengurus DPC PDIP tiba di Kantor Bawaslu Labura untuk menyerahkan laporan resmi. Proses ini dihadiri langsung paslon Ahmad Rizal-Darno serta Ketua DPC PDIP Labura Sunaryo.
Turut hadir penasehat hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) dan jajaran pengurus DPC PDIP.
Sunaryo, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan KPU Labura ke Bawaslu sesuai arahan dari pimpinan partai.
“Setelah berkas pencalonan dikembalikan KPU, kami mengikuti prosedur dengan melapor ke Bawaslu, dan kami berterima kasih karena laporan kami diterima dengan baik,” ujar Sunaryo dalam jumpa pers usai penyerahan laporan.
Sunaryo menjelaskan, terkait surat kesepakatan bersama pencabutan dukungan dari Paslon Dr Hendriyanto Sitorus dan Dr H Samsul Tanjung yang telah disampaikan ke tim pemenangan. Menurut Sunaryo, surat tersebut masih menunggu tanda tangan dari pihak terkait.
Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus didampingi dua komisioner Juskanri dan Supriadi, menyatakan akan memproses laporan yang disampaikan dalam waktu dua hari.
“Kami akan meneliti berkas laporan tersebut, dan dalam tiga hari berikutnya kami akan memberikan waktu kepada Paslon untuk melengkapi berkas yang diperlukan,”ucapnya.
Maruli, jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Bawaslu akan melanjutkan ke tahap pleno dan proses ini akan memakan waktu hingga 12 hari.
“Apabila ada kesepakatan dalam mediasi antara pemohon dan termohon, maka prosesnya bisa diselesaikan lebih cepat. Namun, jika mediasi gagal, akan dilanjutkan ke sidang,”jelas Maruli.
Dokumen yang dilaporkan Paslon Ahmad Rizal-Darno mencakup sembilan item di antaranya, alat bukti dan surat kuasa. Namun menurut Maruli, ada tujuh item yang sudah disampaikan sebagai alat bukti, sementara B1 KWK sebagai dokumen penting belum selesai diteliti.
Paslon Ahmad Rizal-Darno mendaftar ke KPU Labura pada Rabu (4/9) malam, sekitar pukul 23.04 WIB. Namun, dokumen pendaftaran mereka dikembalikan KPU pada Kamis (5/9) dini hari dengan alasan tidak lengkap syarat administrasi.
Sementara, Kamis (5/9/2024) KPU Labura, Plh Ketua KPU Darwin melalui Korbid Divisi Teknis dan Penyelenggaraan James Ambarita, menyatakan bahwa dokumen Paslon Ahmad Rizal-Darno tidak memenuhi syarat karena tidak adanya surat persetujuan tertulis yang ditandatangani gabungan partai. Selain itu, LO Paslon juga tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan melalui aplikasi Silon.
“Pada pukul 02.45 WIB, LO Paslon tidak mengunggah syarat pencalonan melalui Silon, sehingga kami mengembalikan dokumen pendaftaran mereka,” jelas James.(F.Sinaga)