KPU Labura Tegaskan Tidak Termasuk Wilayah Surat Dinas KPU RI

Komisioner KPU Labura James Ambarita didampingi Muhammad Yusuf.(Ersyah/F.Sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labura menegaskan bahwa mereka tidak termasuk dalam wilayah kerja yang tercantum dalam Surat Dinas Ketua KPU RI No 2038/PL.02.2-SD/06/2024.

“Ini mengenai penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon (Paslon), kita KPU Labura tidak pada wilayah kerja kabupaten yang dimaksud dalam surat edaran KPU RI tersebut,”tegas Komisioner KPU Labura Devisi Teknis James Ambarita didampingi Muhammad Yusuf, dalam jumpa pers, Sabtu (14/9/2024) di kantor KPU Labura, Jalan Utama Wonosari, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

Ambarita menjelaskan, bahwa surat dinas tersebut ditujukan untuk KPU Kabupaten/Kota yang tidak memberikan status penerimaan atau penolakan kepada pasangan calon. KPU Labura, pada masa perpanjangan pendaftaran, telah menerima pendaftaran dari Paslon Ahmad Rizal-Darno dan memberikan status, “Pengembalian Dokumen”. Karena itu, surat dinas tersebut tidak berlaku untuk wilayah Labura.

iklan

“Di kabupaten Labura kemarin memberikan status kepada paslon dimaksud dengan mengembalian, karena syarat tidak lengkap,”terangnya.

Terkait sengketa proses yang dilaporkan Paslon Ahmad Rizal-Darno ke Bawaslu, Ambarita menyampaikan akan menunggu proses yang sedang berjalan, KPU akan mengikuti seluruh proses yang berlangsung di Bawaslu Labura.

“Kami menghormati dan akan mematuhi keputusan Bawaslu,”tambahnya.

Ambarita juga memastikan bahwa KPU Labura terus berkomitmen, transparansi dan integritas dalam setiap tahapan pemilihan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *