Bakal Calon Bupati Labura Ahmad Rizal Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Labura Maruli Sitorus didampingi anggota Juskanri Sihaloho saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Ersyah/F.Sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Ahmad Rizal, bakal calon Bupati Labura, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan penggunaan identitas kependudukan palsu. Laporan ini muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara alamat yang digunakan Rizal dalam pendaftaran calon dan data kependudukan yang terdaftar di instansi terkait.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa Ahmad Rizal terdaftar sebagai penduduk Jalan Bukit Barisan No. 2, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labura. Namun, saat mendaftar sebagai calon Bupati Labura, Rizal menggunakan alamat yang berbeda, yaitu Sawah Lebar, Desa Sidua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Ketidaksesuaian ini terungkap ketika Rizal mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Labura dengan alamat yang sama.

iklan

Masalah ini semakin rumit ketika Pemerintahan Desa Sidua-Dua menerbitkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) untuk Rizal berdasarkan data yang tidak sesuai. SKBB dengan nomor: 200/213/Pem/2023 tanggal 4 Mei 2023 dan SKBB nomor: 200/409/PEM/2024 tanggal 5 September 2024 kemudian ditarik kembali pada 13 September 2024. Penarikan ini dilakukan setelah terungkap bahwa data kependudukan yang digunakan Rizal tidak valid.

Berdasarkan laporan yang diajukan pada 16 September 2024 dengan nomor: 01/LP/PB/Kab/02.01/IX/2024, pelapor yang merupakan warga setempat telah menyerahkan beberapa alat bukti awal kepada Bawaslu. Pelapor juga menyatakan bahwa mereka akan menyampaikan tambahan bukti jika diperlukan. Laporan ini tidak hanya mencakup dugaan penggunaan alamat palsu saat pendaftaran, tetapi juga klaim bahwa Rizal sebelumnya menggunakan alamat yang sama saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD Sumut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Labura, Maruli Sitorus didampingi anggota Juskanri Sihaloho saat mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut, Selasa (17/9/2024) menyatakan pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam.

“Kami telah menerima laporan ini pada 16 September 2024. Kami akan segera melakukan kajian terhadap kasus ini dan mengumumkan hasilnya secepatnya,” ujar Sitorus.

Sementara itu, pelapor mengungkapkan rencana untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan identitas dapat diusut tuntas. “Kami juga akan membuat laporan resmi ke penegak hukum dan telah mengumpulkan barang bukti tambahan mengenai ketidakcocokan data e-KTP Ahmad Rizal dengan alamat yang sebenarnya,”tambah pelapor.

Dengan laporan ini, seluruh proses pemilihan Bupati Labura berpotensi menghadapi tambahan dinamika, mengingat pentingnya integritas dan keakuratan data kependudukan dalam setiap tahapan pemilihan.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *