Kapolda Sumut Ungkap 578 Kasus Narkoba,103 Pengguna dan 610 Anggota Jaringan

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bersama pejabat utama memperlihatkan berbagai barang bukti saat konferensi pers.(Foto. Humas Polda Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melaporkan hasil signifikan dalam upayanya memberantas narkoba selama 47 hari kepemimpinannya. Sejak 1 Agustus hingga 16 September 2024, Polda Sumut bersama jajaran polres terdekat berhasil mengungkap 578 kasus narkoba dengan 713 tersangka.

“Para tersangka terdiri dari 103 pengguna dan 610 anggota jaringan narkoba,”kata Kapolda Sumut, dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2024) di Lapangan Apel Mapolda Sumut.

Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang disita meliputi 175,53 kg sabu, 218,39 kg ganja, dan 33.008 butir pil ekstasi. Sabu yang disita sebagian besar berasal dari jaringan internasional Malaysia-Tanjung Balai-Asahan, yang didistribusikan ke berbagai kota besar seperti Tanjung Balai, Asahan, Surabaya, Medan, Jakarta dan Lombok.

iklan

“Ganja yang disita dari jaringan nasional yang melibatkan Aceh, Madina dan Sumatera Barat,”sebutnya.

Kapolda Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus menerapkan tindakan tegas terukur terhadap pelaku narkoba.

“Tindakan tegas terukur (tembak) tetap berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat,”kata Irjen Whisnu.

Menurutnya,Polda Sumut juga berencana untuk memperketat pengawasan dan melakukan upaya penindakan secara masif di seluruh wilayah Sumatera Utara sebagai bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran narkoba.

“Dari 578 kasus yang ditangani, satu di antaranya melibatkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”jelasnya.

Turut mendampingi Kapolda dalam konferensi pers, Waka Polda Brigjen Pol Rony Samtana dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi. (red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *