KPUD Labura Benarkan Ada Perbedaan Ijazah dan Identitas Resmi Ahmad Rizal

Ketua KPUD Labura Adi Susanto.(Ersyah/F.Sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Terkait adanya perbedaan antara nama yang tercantum di ijazah dan identitas resmi Ahmad Rizal, yang telah menimbulkan polemik dalam proses pencalonan Bupati Labura menggunakan ijazah dengan nama Saprizal.

Ketua KPUD Labura, Adi Susanto,Jumat (20/9/2024) membenarkan adanya perbedaan nama antara yang tertera di ijazah dengan identitas resmi Ahmad Rizal.

iklan

Adi Susanto mengaku ijazah yang diserahkan Ahmad Rizal dalam pencalonan atas nama Saprizal, bukan Ahmad Rizal. Namun, Adi Susanto beralasan bahwa pemilik dokumen tersebut telah melampirkan putusan pengadilan sebagai bukti bahwa kedua nama yang berbeda tersebut merujuk pada orang yang sama.

“Benar, ijazah yang diserahkan atas nama Saprizal, bukan Ahmad Rizal.Dokumen sudah dilengkapi putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ahmad Rizal adalah Saprizal,”jawab Adi Susanto.

Ketika ditelusuri melalui Website Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa bukti hukum tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor 155/Pdt.P/2018/PN Rap tertanggal 6 Juli 2018. Pengadilan mengabulkan permohonan Ahmad Rizal dan menetapkan bahwa nama yang tertera pada dokumen-dokumen berbeda, termasuk ijazah dengan nama Saprizal, serta identitas lain seperti akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga atas nama Ahmad Rizal, merujuk pada satu individu yang sama.

Isi putusan menjelaskan bahwa perbedaan nama pada beberapa dokumen Ahmad Rizal, seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga yang menggunakan nama Ahmad Rizal, dan ijazah SD serta SMP yang menggunakan nama Saprizal, disebabkan kesalahan administrasi yang kemudian diselesaikan melalui proses hukum.

Meskipun perbedaan sudah dijelaskan dengan putusan pengadilan, keabsahan ijazah SMA Paket C yang digunakan Ahmad Rizal dalam pendaftaran tetap menjadi sorotan. Pasalnya, putusan pengadilan tidak ada penyebutan mengenai ijazah SMA Paket C.

Ketika ditanya, Adi Susanto, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia hanya memastikan bahwa seluruh dokumen sudah diverifikasi termasuk Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

“Benar, dokumen berasal dari putusan pengadilan tahun 2018.Tim kami telah memeriksa ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan itu sah diterbitkan pengadilan,”katanya.

Terkait legalitas Ijazah Paket C belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak KPUD maupun Ahmad Rizal.

Atas kontroversi ini, publik menunggu kejelasan mengenai legalitas dokumen Ahmad Rizal dalam proses pencalonannya untuk pemilihan Bupati Labura.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *