
LABURA.Ersyah.com l Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labura mengumumkan bahwa pasangan calon Bupati Labura, Ahmad Rizal – Darno, tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Labura, Adi Susanto didampingi anggota James Ambarita, Muhammad Yusuf, Darwin, dan Bambang D, Minggu (22/9/2024) dini hari menyampaikan, keputusan ini diambil setelah KPU Labura memberikan waktu kepada Paslon Ahmad Rizal untuk melengkapi dokumen pada tanggal 16 hingga 17 September 2024, setelah gugatan Paslon Ahmad Rizal-Darno diterima oleh Bawaslu Labura.

Hasil mediasi antara Bawaslu Labura, KPU, dan Paslon Ahmad Rizal-Darno, disepakati bahwa KPU Labura memberikan kesempatan kepada Paslon tersebut untuk menyerahkan dokumen pendaftaran tanggal 16-17 September 2024. Namun, setelah dilakukan verifikasi KPU Labura dan diberikan kesempatan hingga tanggal 20 September untuk memperbaiki, dokumen Paslon Rizal- Darno akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Adi Susanto menyatakan bahwa ada beberapa dokumen Paslon Rizal-Darno yang tidak memenuhi syarat, salah satunya terkait dengan dokumen ijazah yang dilampirkan Ahmad Rizal. Setelah melakukan verifikasi dan mendengar tanggapan masyarakat, KPU Labura menyimpulkan bahwa dokumen tidak memenuhi syarat.
Adi Susanto menjelaskan, setelah melakukan verifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen, klarifikasi, dan kajian-kajian, dokumen Ijazah Paket C Ahmad Rizal dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang diatur PKPU dan Juknis 1229. Sehingga keputusan pleno, dokumen tersebut tidak memenuhi syarat.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Wakil Ketua Golkar Labura, Baginda Ansyari Sinaga menyambut baik keputusan KPU Labura. Meskipun alasan di balik keputusan tersebut belum diketahui secara pasti, Baginda menganggap keputusan sudah tepat dan merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait kebenaran dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno.
Dengan tidak memenuhinya syarat paslon tersebut, Labura kini berpotensi menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong.
Pasangan calon Bupati Dr.Hendriyanto Sitorus SE MM dan Cawabup Dr.H Samsul Tanjung ST MH, yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, PPP, PBB, Partai Demokrat, dan PSI, menjadi kandidat tunggal dalam Pilkada Labura mendatang.(F.Sinaga)
