
LABURA.Ersyah.com l Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labura yang menyatakan bahwa berkas pencalonan Ahmad Rizal tidak memenuhi syarat untuk Pilkada tahun 2024 telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Salah satunya politisi muda Partai Nasdem Labura, Jaka Simarmata yang menganggap bahwa penetapan status TMS oleh KPU Labura terhadap berkas pencalonan Ahmad Rizal memunculkan kebingungan, mengingat Ahmad Rizal adalah salah satu calon bupati pada Pilkada Labura tahun 2020.
Jaka Simarmata menyoroti bahwa pada Pilkada 2020, KPU Labura menetapkan lima pasang calon, termasuk pasangan Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung, sementara Ahmad Rizal berpasangan dengan Aripay Tambunan yang diusung partai PDI-P, Gerindra, dan PKS.
Darno, yang saat ini menjadi bakal calon wakil bupati dari Ahmad Rizal pada Pilkada tahun 2020, sebelumnya merupakan calon bupati yang berpasangan dengan Haris Muda Siregar yang diusung oleh Partai Nasdem, PKB, dan Demokrat.
“Ini fakta bahwa beberapa Komisioner KPU Labura pada Pilkada 2020 adalah orang yang sama, termasuk Ketua KPU Labura Adi Susanto, ada apa sebenarnya,”kata Jaka Simarmata kepada wartawan, Senin (23/2024) dini hari.
Jaka Simarmata menilai bahwa meskipun terdapat kesamaan dalam komposisi bakal calon dan pengambil keputusan antara Pilkada tahun 2020 dan 2024, namun putusan yang dihasilkan KPU Labura berbeda. Meskipun demikian, Jaka Simarmata menegaskan pentingnya untuk menghormati putusan KPU, dan bahwa apapun akibatnya, tidak boleh serta merta membatalkan keputusan yang telah ditetapkan KPU. Namun, Jaka Simarmata juga menekankan perlunya KPU Labura menjelaskan persoalan ini secara transparan kepada publik, guna menghindari munculnya stigma negatif terhadap pelaksanaan Pilkada Labura tahun 2024.
“Ini pentingnya bagi KPU untuk menjaga integritasnya sebagai penyelenggara Pilkada,”ucapnya.
Dalam konteks menjaga integritas dan menghadapi stigma negatif, Jaka Simarmata menyarankan KPU Labura untuk membuka kembali dokumen pencalonan Ahmad Rizal pada Pilkada 2020 agar dapat diperiksa lebih lanjut. Terkait dengan keputusan KPU yang menetapkan Pilkada Labura hanya diikuti oleh satu pasangan calon, Jaka Simarmata memberikan ucapan selamat kepada pasangan Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung. Ia mengungkapkan kegembiraannya atas keputusan tersebut, dan berharap agar pasangan tersebut dapat terpilih kembali pada pemilihan tanggal 27 November 2024 mendatang.
Sebagai Koordinator Martin Manurung Center (MMC) Kabupaten Labura, Jaka Simarmata menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia meminta KPU Labura untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai permasalahan yang terjadi, dan berharap agar citra penyelenggara Pilkada dapat kembali baik di mata masyarakat. Jaka Simarmata juga menyoroti bahwa beberapa waktu lalu, Ketua dan komisioner KPU Labura telah mendapat sanksi etik dari DKPP, sehingga menjaga integritas dan kredibilitas merupakan hal yang sangat penting bagi KPU.
Dalam menghadapi stigma negatif yang berkembang di masyarakat, Jaka Simarmata menekankan bahwa KPU harus segera bertindak untuk memperbaiki citra dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan membuka kembali dokumen pencalonan Ahmad Rizal pada Pilkada 2020, diharapkan permasalahan yang terjadi dapat terungkap dan diselesaikan dengan baik. Jaka Simarmata juga menegaskan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada sangat penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses tersebut.
“Saya mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan. Berjalan lancar dan adil, serta memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Labura,”tutupnya.(F.Sinaga)









