BATUBARA.Ersyah.com l Polres Batubara terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan 21 kilogram ganja dan 1,5 kilogram sabu, Jum’at (27/9/2024) di halaman samping Satnarkoba Polres Batubara.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi dan Kasi Propam Iptu Arianto Sitorus, BNNK, Kejaksaan Negeri Batubara dan Pengadilan Negeri Asahan dan tim Labfor Polda Sumatera Utara.
Selain itu turut juga dimusnahkan barang bukti 10 butir pil ekstasi serta disaksikan tiga pelaku yang ditangkap Satnarkoba Polres Batubara.
Ketiga pelaku tersebut inisial I alias Marudut (48) yang ditangkap di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, N alias Molen (45) yang diamankan di Hotel Bumi Asahan, Kisaran; serta IW alias Wandi (52) pria asal Aceh, yang ditangkap di pinggir jalan Desa Pare-Pare.
AKBP Taufik Hidayat Thayeb dalam keterangannya menegaskan bahwa 21 kg ganja yang dimusnahkan adalah hasil operasi serius yang dilakukan Polres Batubara.
“Hari ini, kita memusnahkan barang bukti narkoba, termasuk 21 kilogram ganja yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku. Ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Batuara,”kata Kapolres.
Proses pemusnahan narkoba sabu dan pil ekstasi direbus dalam air panas dan daun ganja dibakar.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Batubara akan terus berkomitmen memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
“Kita akan terus berperang melawan narkoba, terutama ganja dan jenis narkotika lainnya, yang sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda. Saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Batubara,”tukasnya.
Penangkapan ketiga pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.(Ag)