BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap seorang pria yang diduga pelaku penggelapan sesuai pasal 372 KUHP.
Kronologi kejadian dan proses penangkapan pelaku tersebut dimulai pada Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 07.30 wib, di Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara.
Korban, Agus Salim Wakian (45), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Kakap No 11 Medan, mengalami kejadian yang merugikan.
Pelaku inisial MAG alias Rifin (32), warga Desa Baturi Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, merupakan sopir truk milik korban.
Korban mencoba menghubungi pelaku yang merupakan sopir truk miliknya, namun handphone pelaku tidak aktif. Ketika korban memerintahkan pelaku untuk pergi ke kota Kisaran mengambil kayu balok dengan mengemudikan truk tronton miliknya, korban merasa curiga karena tidak mendapatkan kabar dari sopirnya.
Korban kemudian menemukan truk tronton miliknya sedang berada di Jalinsum Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara, namun sopirnya sudah tidak ada.
Korban menemukan bahwa ban mobil truknya sudah ditukar dengan ban yang tidak layak oleh pelaku, yang akhirnya melarikan diri.
Merasa dirugikan, korban membuat laporan ke Polsek Indrapura mengenai kejadian tersebut. Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban.
Pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, unit reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa pelaku berada di kota Tebing Tinggi.
Kanit Reskrim Indrapura Ipda Manahan Siregar segera bergerak ke kota tersebut dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti yang disimpan di gudang rumah miliknya berhasil ditemukan.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses lebih lanjut,”kata Manahan Siregar.
Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menindaklanjuti perbuatan penggelapan yang merugikan korban.(mn)