KPU Kembali Dilaporkan Bapaslon Ahmad Rizal-Darno ke Bawaslu Labura

Bapaslon Bupati Ahmad Rizal-Darno menyerahkan dokumen laporan ke Bawaslu Labura.(Ersyah/F.Sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labura oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Labura Ahmad Rizal – Darno karena dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait ijazah Paket C.

Ahmad Rizal menolak dokumen berupa ijazah Paket C sebagai alasan penghalang dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2024. Bapaslon Ahmad Rizal – Darno kembali melaporkan KPU Labura ke Bawaslu guna mediasi, laporan disampaikan pada Rabu (25/9).

Sebelumnya, Ketua KPU Labura, Adi Susanto didampingi para komisioner lainnya dalam jumpa pers menyebutkan, sesuai jadwal tahapan perbaikan akhir data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno.

“Berdasarkan pleno setelah diverifikasi administrasi, hasil kesimpulannya ada dokumen yang tidak memenuhi syarat bakal calon Bupati Ahmad Rizal,” kata Adi Susanto pekan lalu.

Adi menjelaskan, bahwa dokumen yang tidak memenuhi syarat berasal dari Calon Bupati Ahmad Rizal, sedangkan Calon Wakil Bupati Darno telah memenuhi syarat.

Dokumen tidak memenuhi syarat (TMS) milik Ahmad Rizal berupa ijazah SMA Paket C.

“Disimpulkan setelah verifikasi dan tanggapan masyarakat ditindaklanjuti, akhirnya bakal Paslon terutama calon bupati dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,”jelas Adi.

Karena tidak terima keputusan tersebut, Bapaslon Ahmad Rizal – Darno kembali melapor ke Bawaslu Labura. Mereka melaporkan terkait surat dinas Ketua KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024.

Terkait laporan itu, Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, membenarkan bahwa Bapaslon Ahmad Rizal – Darno telah melapor sengketa ke Bawaslu pada tanggal 25 September 2024.

“Laporannya kami terima tanggal 26 September dan mereka diminta untuk melengkapi berkas yang belum lengkap selama tiga hari kerja,”katanya, Selasa (1/10/2024) menjawab wartawan.

Setelah Bapaslon melengkapi kekurangan berkas, lanjut Maruli Sitorus, pada tanggal 30 September 2024, Bawaslu melakukan pleno untuk memastikan syarat formil dan materil terpenuhi.

Selanjutnya, mereka menyurati KPU dan Bapaslon untuk musyawarah tertutup (mediasi) pada tanggal 2 Oktober 2024 jam 10.00 pagi.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *