BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap seorang tersangka pencurian di wilayah Batubara. Tersangka tersebut adalah seorang wiraswasta inisial AS alias Putra (36 tahun) berasal dari Lingkungan VII, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan berdasarkan surat perintah Nomor LP/B/112/X/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Oktober 2024, serta surat Nomor Sp.Kap/128/X/RES.1.8/2024/Reskrim, tanggal 02 Oktober 2024,”kata Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Manahan Siregar,Rabu (2/10/2024).
Dijelaskan, kejadian di Dusun Tanjung Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara pada Selasa, tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dari tindakan pencurian seorang ibu rumah tangga bernama Ika Irma Yanti (37 tahun) tinggal di Dusun Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
“Korban kehilangan 2 unit handphone Merk OPPO A17 dengan kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- yang disimpan di warung miliknya saat pergi ke pasar,”ujar Siregar.
Setelah korban kembali dari pasar, ia menemukan handphone tersebut telah hilang dari tasnya yang disimpan di warung. Korban mencari di sekitar warung namun tidak berhasil menemukan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura. Unit Reskrim Polsek Indrapura kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pencurian ini.
Kemudian, Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku berhasil ditangkap di Perdagangan Kabupaten Simalungun. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap korban. Pelaku kemudian diserahkan ke piket reskrim Indrapura untuk diproses lebih lanjut. Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 Ayat 1 dari KUHP.(mn)