LABURA.Ersyah.com l Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura sangat tepat dalam menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap Ijazah Ahmad Rizal sebagai Bacalon Bupati Labura.
Sidang lanjutan sengketa yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (Bawaslu Labura) merupakan langkah yang penting dalam penyelesaian masalah ini.
Dalam persidangan, saksi dari masyarakat, Baginda Ansary Sinaga, menjelaskan bahwa Ijazah Saprizal yang digunakan Ahmad Rizal tidak berlaku berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 110/PDT.P/2020/PN RAP.
“Ini menunjukkan bahwa KPU Labura telah membuat keputusan yang tepat dalam menilai data dan dokumen yang diajukan Ahmad Rizal,”kata Baginda Ansary Sinaga, Minggu (6/10/2024).
Menurut Baginda, penetapan PN Rantau Prapat memperbolehkan perubahan nama pemohon dari Ahmad Rizal menjadi H.Ahmad Rizal Munthe SH. Hal ini menunjukkan bahwa ijazah Saprizal tidak dapat dijadikan syarat untuk pencalonan Ahmad Rizal sebagai bakal calon Bupati Labura.
Baginda juga menyoroti perbedaan antara ijazah Paket C Kesuma Bangsa yang diterbitkan pada tahun 2005 dengan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas (SKH UN SMA) yang dikeluarkan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Mendikbud. Hal ini menunjukkan bahwa ada kejanggalan dalam legalitas ijazah yang digunakan oleh Ahmad Rizal.
“Asas Hukum Tidak Berlaku Surut (non retroaktif), jadi Saprizal ini siapa sebenarnya,,?.”tanya Baginda.
Selain itu, Baginda juga menyoroti ketidak konsistenan Ahmad Rizal dalam merubah nama berkali-kali. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang identitas sebenarnya dari Ahmad Rizal.
Dengan adanya sidang sengketa ini, diharapkan bahwa Bawaslu Labura dapat mengambil keputusan yang tepat. Identitas dan legalitas Ahmad Rizal perlu ditelusuri.
“Penetapan tanggal 22 September 2020, artinya disini kita melihat ijazah atas nama Saprizal tersebut tidak dapat dijadikan syarat calon Ahmad Rizal. Nama beliau itu sesuai putusan tersebutkan Ahmad Rizal atau H.Ahmad Rizal Munthe, SH bukan Saprizal,”tegas Baginda.
Lebih jauh diterangkan Baginda, keputusan asas hukum finalitas menerangkan bahwa Ijazah atas nama Saprizal tidak dapat digunakan.
Hal itu membandingkan Ijazah paket C terbit tahun 2005, dimana diterangkan dalam SKH UN SMA sesuai keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 086/U/2003 tanggal 3 Juli 2003.
Dalam Permendikbud nomor 29 Tahun 2014 pada Bab II pasal 2 ayat 5 menerangkan Pengesahan fotocopy ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan dilakukan kepala dinas kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Legalitas fotocopy itu harusnya Disdik Kabupaten Labura yang melegalisir bukan UPTD Disdik Sumut. Kita duga ini rancu sumber dari ijazah bapak Ahmad Rizal. Kita berharap Bawaslu Labura harus jeli dalam mengambil keputusan nantinya,”tukas Baginda.(F.Sinaga)