Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Curas

RDG alias Doni pelaku pencurian dengan kekerasan bersama barang bukti saat berada di Polsek Indrapura.(Foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pencurian dengan kekerasan (Curas)

Tersangka inisial RDG alias Doni (32) yang merupakan penduduk Gang AW Lingkungan III, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

iklan

Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: LP/B/114/X/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 06 Oktober 2024, serta surat Nomor: Sp.Kap/126/X/RES.1.8/2024/Reskrim, tanggal 06 Oktober 2024.

“Korbannya Handi (33) warga Lingkungan III, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara,”kata Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar, Senin (7/10/2024).

Dijelaskan, kejadian terjadi pada Sabtu, tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Saksi Mansur, seorang pedagang yang berjualan di depan rumah korban, melaporkan bahwa pada pukul 03.00 Wib, ia melihat tersangka Doni keluar dari halaman rumah Handi dengan cara memanjat tembok pagar rumah sambil membawa 1 (satu) buah goni plastik berisi besi.

Mansur kemudian menyarankan agar Handi memeriksa rekaman CCTV miliknya, dan setelah melihat rekaman tersebut, Handi mengetahui bahwa tersangka RDG alias Doni telah melakukan pencurian besi kenopi/hollow miliknya yang terletak di samping rumah dengan cara memanjat tembok pagar.

“Korban merasa dirugikan sebesar Rp. 1.700.000, dan melaporkan kejadian ke Polsek Indrapura,”ujar Manahan.

Usai menerima laporan korban, lanjut Manahan, Unit Reskrim Polsek Indrapura kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pencurian yang dialami korban. Pada Minggu, tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wib, pelaku ditangkap di Kota Indrapura saat sedang menjaga parkir.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap korban.

“Pelaku kita tahan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke (3)e dan (5)e dari KUHP pidana,”jelas Manahan.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *