Sengketa Pilkada Labura,Bawaslu Sumut Dapat Karangan Bunga

Papan bunga di depan kantor Bawaslu Sumut yang menyampaikan tiga pesan berbeda terkait situasi sengketa Pilkada Kabupaten Labura.(Ersyah/F.Sinaga)

MEDAN.Ersyah.com l Sengketa Pilkada di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terus bergulir, menimbulkan polemik kontroversi di kalangan masyarakat. Warga memberikan tiga pesan melalui papan bunga kepada Bawaslu Sumatera Utara(Sumut) di Medan. Pesan itu berbeda-beda, sehingga mencuri perhatian publik, diantaranya meminta agar Bawaslu Sumut mengawasi penyelesaian sengketa dan Bawaslu Labura agar berhati-hati pengambilan keputusan. Uniknya, netizen pun ikut berkontribusi dengan sebuah pantun yang mengisyaratkan kekhawatiran akan keputusan yang akan diambil.

Amatan wartawan ersyah.com, Jum’at (11/10/2024) pada papan bunga di depan kantor Bawaslu Sumut di Jalan H.Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat tersebut.

“Batang sagu dicampur pepaya. Pepaya ditanam di atas tanah, Bawaslu Labura hati-hati mengambil keputusannya, nanti masyarakat resah dan tidak percaya,” demikian bunyi pantun tersebut.

Papan bunga itu menarik perhatian banyak orang yang melintas di sekitar kantor Bawaslu Sumut, untuk melihat tentang permasalahan di Labura.

Saut Boang Manalu, Kordiv Humas Bawaslu Sumut, dikonfirmasi bahwa mereka akan melakukan pengecekan terkait video kiriman papan bunga yang viral di media sosial.

“Nanti kita cek dulu ya bang,”jawab Saut singkat melalui pesan WhatsAppnya.

Ditanya terkait seluruh rangkaian proses yang sedang berlangsung di Bawaslu Labura, Saut menyebut sedang dalam penangangan.

“Kita tunggu saja dulu ya bang, karena ini kewenanganya ada di Bawaslu Labura bang,”tulisnya.

Terkait sengketa Pilkada Labura ini, masyarakat berharap keputusan Bawaslu dapat memberikan kepastian hukum untuk menghapus keraguan. Di situasi saat ini, semua mata tertuju kepada Bawaslu, atas keputusan yang diambil.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *