BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pria diduga melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan (Curas) ditangkap Tim Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara.
Pria itu inisial RF alias Uji (29) Dusun VII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
“Kejadian pada malam Minggu, 13 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib, di Jalinsum, Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kabupaten Batubara,”kata Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Manahan Siregar, menjawab ersyah.com, Senin (14/10/2024).
Dijelaskan, korban Lisa Dwi Anggraini (30) warga Dusun Jambu Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut tador, Kabupaten Batubara.
Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor menuju Indrapura untuk berbelanja, diserang saat pelaku menyalibnya dan mengambil tas yang berisi tiga unit ponsel.
Beruntung, tim patroli Reskrim yang kebetulan berada di sekitar lokasi segera merespons laporan tersebut. Dengan bantuan masyarakat, pelaku berhasil ditangkap setelah terjatuh saat mencoba melarikan diri.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000,-.
“Atas perbuatannya, RF alias Uji kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman penjara,”terang Siregar.(mn)