Provinsi Sumut Kelima Indeks IKIP

Pemerintah Sumatera Utara peringkat kelima Indek IKIP.(Foto. Diskominfo Sumut)

JAKARTA.Ersyah.com l Prestasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) peringkat kelima diumumkan dalam acara peluncuran Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024, Kamis (17/10/2024) di Hotel Pullman Jakarta Central Park.

Peringkat kelima secara nasional pengukuran Indeks IKIP ini untuk tingkat implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berdasarkan data, fakta, dan informasi dalam tiga dimensi yaitu politik, hukum, dan ekonomi, yang dilakukan Komisi Informasi Pusat.

Nilai IKIP Sumut tahun 2024 mencapai 82,07 atau mengalami kenaikan sebesar 2,40 poin dari tahun sebelumnya yaitu 79,67. Sumut berhasil menempati peringkat kelima setelah Jawa Barat (85,22), Jawa Timur (83,83), Kalimantan Timur (82,25), dan Sulawesi Tengah (82,16).

iklan

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus mengatakan, pencapaian IKIP tahun ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumut dalam memberikan akses informasi yang mudah bagi masyarakat dan memperlihatkan kesatuan para stakeholder.

“Ini sangat penting bagi kita untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang baik, terutama transparan. Semua harus bekerja sama, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Komisi Informasi Provinsi, maupun badan publik lainnya, untuk terus belajar dan berupaya memberikan akses informasi yang mudah bagi masyarakat,”kata Ilyas.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Haris Nasution menyebut, stakeholder di Sumut telah mendukung upaya keterbukaan informasi. Namun, menurutnya, evaluasi terhadap hasil penilaian perlu terus dilakukan.

“Kenaikan peringkat ini harus dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan diri berdasarkan nilai IKIP,”ucapnya.

Abdul Haris juga berharap agar sumber daya untuk implementasi keterbukaan informasi publik di Sumut semakin diperhatikan, terutama dalam hal anggaran.

“Peningkatan anggaran operasional bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik dan Komisi Informasi Provinsi juga merupakan rekomendasi dari IKIP tahun ini,”sebutnya.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyatakan bahwa secara nasional Indonesia mengalami perbaikan yang konsisten dalam hal keterbukaan informasi publik. IKIP Indonesia mencapai nilai 75,67, tahun 2024 dan ini berada dalam kategori sedang. “Perbaikan terutama terjadi dalam lingkungan fisik politik dan ekonomi,”tambah Donny.

Donny mengakui masih terdapat hambatan dalam keterbukaan informasi publik, terutama dalam dimensi hukum, seperti perlindungan hukum bagi whistleblower.

“Ini menunjukkan penurunan kualitas dalam pelaksanaan jaminan hukum terkait keterbukaan informasi publik,”tegasnya.

Acara peluncuran IKIP ini, juga disampaikan rekomendasi bagi pihak terkait, terutama dalam hal peningkatan dan percepatan implementasi keterbukaan informasi.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *