Satnarkoba Polres Batubara Amankan Tersangka dan Sabu Seberat 43,34 Gram

BK alias Awan (33) pelaku yang kedapatan memiliki Sabu Seberat 43,34 Gram saat berada di Satnarkoba Polres Batubara.(Foto. Satnarkoba BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Batubara mengungkap kasus penyimpanan narkotika jenis sabu di Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/220/X/2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, penyelidikan.

“Penangkapan itu setelah menerima laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya,”kata Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi kepada ersyah.com, Jum’at (18/10/2024).

Dijelaskan, tim Satnarkoba menggrebek rumah tersangka, BK alias Awan(33) Jln Bunga Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, saat itu sedang menimbang sabu.

Dari penggrebekan tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat 43,34 gram, satu unit timbangan elektrik, serta perangkat elektronik seperti handphone dan sepeda motor.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kasus tersebut terus dikembangkan,diduga pelaku jaringan narkotika. Kita tetap komitmen memerangi peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Batubara,”tegas Ferry.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *