BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura menangkap dua pria inisial, RS alias Putra (22) dan SAS alias Ade (26), terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia.
Penangkapan dilakukan Sabtu (19/10/2024) dini hari, setelah pelapor, Edi Junaidi, melaporkan kehilangan barang inventaris sekolah senilai Rp 18 juta hilang.
Kejadian ini terjadi tanggal 11 Oktober 2024, ketika pelapor mendapati barang-barang penting seperti proyektor dan printer telah hilang. Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim, yang dipimpin Ipda Manahan Siregar, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Setelah melacak keberadaan mereka di Dusun V Desa Tanjung Mulia, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang diakui milik sekolah.
“Kedua pelaku yang kita amankan ditahan dan di proses lebih lanjut,”kata Ipda Manahan Siregar.
Ia menegaskan komitmen dalam memberantas tindakan kriminal demi keamanan masyarakat.(mn)