Pejabat Gubernur Sumut Sanksi Tegas ASN Tidak Netral di Pilkada 2024

Pejabat Gubernur Sumut Agus Fatoni didampingi Forkopimda Sumut saat memberi keterangan dihadapan Wartawan terkait Deklarasi Netralitas ASN.(Foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024.

Fatoni menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar prinsip netralitas.

iklan

“Saya selaku Penjabat Gubernur akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang tidak netral,”kata Fatoni pada  Deklarasi Netralitas ASN, Rabu (23/10/2024) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut.

Surat Edaran mengenai netralitas ASN telah dikeluarkan sejak Juli lalu.

Fatoni mengajak semua pihak untuk menjaga netralitas demi terciptanya iklim kondusif di Sumut. Ia menekankan bahwa Bupati dan Walikota juga memiliki peran penting dalam menjaga netralitas ini.

Di deklarasi tersebut, dijelaskan sejumlah larangan bagi ASN, antara lain tidak boleh hadir dalam deklarasi calon kepala daerah, terlibat dalam panitia kampanye, serta menggunakan atribut pegawai negeri dalam kegiatan kampanye. ASN juga dilarang menghadiri acara partai politik atau menunjukkan dukungan kepada calon tertentu.

“ASN bertanggung jawab untuk memastikan Pilkada berlangsung baik, transparan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas, netralitas ASN dijamin peraturan perundang undangan,”ujar Fatoni.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, mendukung langkah terobosan untuk memastikan netralitas ASN. “Deklarasi ini akan menjadi legitimasi bahwa ASN netral,” jelasnya.

Acara dihadiri berbagai pihak, termasuk Pangdam I/Bukit Barisan, Kajati Sumut, dan Kepala OPD se-Pemprov Sumut.(RH)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *