BATUBARA.Ersyah.com l Seorang pria inisial AS alias Alim (32) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, ditangkap unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.
Pria yang di ketahui tidak mempunyai pekerjaan tetap tersebut ditangkap
setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Ahmad Ruslan (37), warga Dusun II Cemotung, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus.
“Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Rakyat Link VII, Kelurahan Tanjung Tiram,”kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra kepada ersyah.com, Rabu (6/11/2024).
Dijelaskan, berdasarkan laporan korban, pelaku yang berpura-pura hendak menggunakan jasa ojek, memanggil korban dan mengajaknya ke sebuah rumah kosong. Tanpa diduga, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega R warna perak milik korban, dengan nomor polisi BK 6916 OS. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, melaporkan kejadian ke Polsek Labuhan Ruku.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, memerintahkan unit Reskrim yang dipimpin Ipda Harto Pardede melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, tim mengidentifikasi keberadaan pelaku.
AS alias Alim ditangkap disebuah rumah di Tanjung Tiram. Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Tindakan tegas terus diberikan kepada para pelaku kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku,”ucap AKP Cecep.(mn)