BATUBARA.Ersyah.com l Sat Reskrim Polres Batubara menangkap dua pelaku terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu, 2 November 2024 di Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sei Suka, inisial UAS alias Jiman (32) dan AR alias Adan (28), ditangkap setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Dr Enand Hatorangan Daulay, Kamis (7/11/2024) menjelaskan, korban perampokan seorang wanita,DAS (37) di kediamannya Desa Kuala Indah, sekitar pukul 05.30 Wib. Korban bangun dari tidur hendak mengambil minum di dapur, mendapati seorang pria menghampiri dirinya tanpa pakaian yang langsung mengancamnya dengan mengunakan sebilah parang.
“Diam kau. Kalau nggak kubunuh kau bersama anakmu,”hardik pelaku kepada korban.
Mendengar bahasa itu korban memohon sambil besujud kepada pelaku dengan mengatakan,”Tolonglah aku mohon janagn kau apa-apain kami,”pinta korban.
Pelaku yang diduga sudah kesetanan itu terus memaksa korban untuk membuka baju sambil mengeluarkan bahasa mengancam.
“Kalau nggak mau kau buka bajumu kubunuh anak mu. Cepat kau puaskan aku, kalau nggak nanti anak mu aku perkosa,”intimidasi pelaku. Sambil mengarahkan sebilang parang kearah anak korban.
Lalu kata Kasat Reskrim, korban pasrah baju dan celananya di buka dan pelaku menggerayangi tubuh korban.
Setelah puas, pelaku pergi sambil membawa satu unit handphone merk Oppo A12 milik korban.
“Korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 2.500.000, dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Batubara,”terang AKP Dr Hatorangan Daulay.
Selanjutnya, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian yang mengarah pada identitas kedua pelaku.
Berdasarkan informasi, tim Reskrim yang dipimpin Ipda Ade Sundoko Masry, Aipda Viktor Hutabarat, Bripka Andi Syahputra, Brigadir Sargio Situmorang dan Brigadir Parlin Silalahi melakukan serangkaian tindakan untuk melacak keberadaan para pelaku.
Kemudian, Selasa, 6 November 2024, ditangkap AR alias Adan di kantor PT. Gilang Wijaya, setelah pelaku pulang kerja. Dalam interogasi, AR alias Adan mengakui perbuatannya bersama UAS alias Jiman yang telah memasuki rumah korban untuk melakukan aksi perampokan tersebut.
Tidak lama setelah itu, tim melanjutkan pencarian terhadap UAS alias Jiman. Berdasarkan informasi yang dihimpun,UAS alias Jiman diketahui berada di Kota Siantar, tepatnya di rumah mertua di Pondok Sayur. Keesokan harinya, Rabu, 6 November 2024, UAS alias Jiman pun berhasil diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman pasal 365 Jo 285 Ayat 2 KUHPidana,”tegas Kasat Reskrim.(mn)