BATUBARA.Ersyah.com l Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara, Ismar Khombri SS memimpin rapat paripurna menyimpulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rabu (6/11/2024) di gedung DPRD setempat.
Menurut anggota DPRD, Ranperda tersebut sudah layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai tahapan pembahasan yang mendalam,”kata Ir Edy Noor dalam laporan hasil panitia khusus (Pansus).
Ia memaparkan hasil pembahasan yang telah dilalui sejak rapat pra-pembahasan hingga kunjungan kerja untuk pengambilan referensi dari daerah lain yang sudah memiliki dan menerapkan Perda Penanggulangan Bencana.
Setelah melalui diskusi intensif, Ranperda yang semula terdiri dari 54 pasal dan 131 ayat, telah mengalami perubahan signifikan menjadi 60 pasal dan 152 ayat. Perubahan bertujuan untuk memperkuat regulasi dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Batubara, dengan mengakomodasi masukan dari berbagai pihak.
“Ranperda sangat penting untuk memastikan kesiapsiagaan kita dalam menghadapi bencana. Regulasi yang lebih komprehensif dan detail, diberharapkan penanggulangan bencana berjalan lebih efektif,”ujar Edy Noor.
Diterangkan, hasil rapat, Pansus DPRD menyatakan Ranperda sudah siap untuk dibawa ke tahap selanjutnya, yakni pengesahan menjadi Perda. Penanggulangan bencana terstruktur dan terencana menjadi acuan landasan hukum.
Melalui Ranperda ini memiliki payung hukum yang lebih kuat serta dapat mempercepat respons dan pemulihan pasca-bencana,”tutupnya.
Turut hadiri Pejabat Bupati Batubara diwakili Asisten II, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta OPD terkait.(Ag)