
JAKARTA.Ersyah.com l Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus berkomitmen dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Pada tahun 2024, Sumut berhasil menempati posisi kelima nasional dalam pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
“Prestasi yang semakin memperkuat upaya pemerintah daerah untuk memastikan hak masyarakat atas informasi yang transparan dan akurat,”kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dalam acara Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (12/11/2024) di Grand Mercury Hotel Kemayoran, Jakarta.

Fatoni menyampaikan, Pemprov Sumut berkomitmen penuh dalam memenuhi hak akses informasi publik. Bahkan pentingnya penyediaan informasi yang relevan dan akurat kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses, baik melalui layanan fisik maupun platform digital. Ini adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,” ujar Fatoni, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas S. Sitorus.
Sumut memperoleh nilai IKIP sebesar 82,07 pada tahun 2024, meningkat 2,40 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 79,67. Dengan pencapaian ini, Sumut berada di urutan kelima, setelah Jawa Barat (85,22), Jawa Timur (83,83), Kalimantan Timur (82,25), dan Sulawesi Tengah (82,16).
Fatoni menekankan kebijakan keterbukaan informasi publik sudah menjadi bagian dari agenda strategis Pemprov Sumut, yang tertuang dalam visi misi jangka panjang daerah. Ia akan terus didorong melalui rencana aksi berbasis indikator keberhasilan, perkembangan positif dalam jangka panjang.
“Salah satu indikatornya adalah Indeks Keterbukaan Informasi Publik, yang akan terus kami tingkatkan agar manfaatnya semakin terasa oleh masyarakat,”ucapnya.
Fatoni, uji publik ini merupakan bagian dari proses monitoring dan evaluasi keterbukaan yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Tim penilai yang terdiri dari peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu, Komisioner Komisi Informasi Pusat 2022-2026 Rospita Vici Paulyn, dan akademisi Hendri Pandiangan memberikan penilaian terhadap komitmen Pemprov Sumut dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Pencapaian ini, menunjukkan Sumut berhasil keterbukaan informasi, tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dalam pembangunan daerah.(red01)
