
BATUBARA.Ersyah.com Satresnarkoba Polres Batubara menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Benteng, Kecamatan Medang Deras.
Pengungkapan kasus berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Pelaku berinisial AJ (53), seorang nelayan asal Dusun Mandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, diamankan Senin (18/11/2024).
Darinya, polisi menyita barang bukti, antara lain, 1 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram, 1 buah pipa kaca (pirex) berisikan sabu seberat 1,43 gram, 8 plastik klip kosong, uang tunai Rp 100.000, dan 1 bungkus kotak rokok yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah ini,”kata Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi, menjawab ersyah.com.
Dijelaskan, penangkapan dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan narkoba di sekitar Dusun Benteng. Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Atas kasus itu, AJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka.
“Kita harapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba dan mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di wilayah Batubara,”terang Fery.(mn)
