BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Manahan Siregar, memimpin penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini bermula pada Senin, 28 Oktober 2024, ketika korban, Imam Hasturi Lubis (48), pemilik bangunan Nada Resto di Dusun Teratai, Desa Sipare-Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, curiga setelah melihat CCTV di gedungnya tidak dapat diakses melalui ponsel.
Lalu pada 30 Oktober 2024, saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, korban mendapati bangunan resto dalam kondisi terbongkar.
Pelaku berhasil mencuri sejumlah barang berharga, termasuk empat unit kamera CCTV, satu paket mesin perekam CCTV, 20 buah jerjak besi jendela, pintu kamar mandi dari aluminium, dua buah pintu kaca dan sebuah tabung air.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai identitas pelaku. Polisi kemudian berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku, inisial AC (41), yang bersembunyi di Lingkungan II, Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang dicuri, termasuk 4 set CCTV, kabel CCTV, dan mesin perekam CCTV merek HIVEW/DAHWA.
Pelaku AC mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kita terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini,”terang Kanit Reskrim.(mn)