
BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, di rumah dinas Gereja GPDI Immanuel Cinta Damai, Dusun Simpang Kelapa, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial RS (38), yang diduga mencuri berbagai barang milik pendeta gereja.

Peristiwa pencurian ini diketahui setelah pelapor, Ramlan Manurung (60), seorang pendeta, kembali ke rumah dinas pada pukul 10.00 WIB. Ia mendapati pintu belakang rumah terbuka, seng dapur rusak, dan jendela samping yang terbuka. Setelah memeriksa, ditemukan sejumlah barang hilang, antara lain 5 pasang sepatu, 3 buah dandang, 3 buah kuali, 1 kompor gas, 2 tabung gas 3 kg, 3 bilah parang, 20 kg beras, serta uang sebesar Rp 2.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di Dusun Bahbolon, Desa Pematang Panjang. Setelah dilakukan pengamanan dan interogasi, pelaku RS mengakui perbuatannya.
Dari tempat kontrakan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, seperti 5 pasang sepatu, 3 dandang, 3 kuali, dan 3 bilah parang.
“Barang-barang ini ditemukan dalam kondisi yang sesuai dengan laporan kerugian yang diterima pihak kepolisian,”kata Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Manahan Siregar, Senin (25/11/2024).
Pelaku telah diamankan di Mapolsek Indrapura dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan.
Proses hukum selanjutnya akan diteruskan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku serta dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.
Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar, mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.(mn)
